Sosialisasi
Umum dan Teknis
|
11 - 16 Juni 2020
|
Pembimbingan dan aktivasi Akun
|
17 - 22 Juni 2020
|
Unggah Dokumen
|
23 - 25 Juni 2020
|
Pendaftaran
|
26 - 30 Juni 2020
|
Seleksi (Verifikasi, Analisis & Pemeringkatan)
|
1 - 2 Juli 2020
|
Pengumuman
|
3 Juli 2020
|
Daftar Ulang
|
6 - 7 Juli 2020
|
Awal Tahun Pelajaran
|
13 Juli 2020
|
JALUR PPDB
1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur:
a. Zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. Afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
c. Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;
d. Prestasi
30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pada huruf (a), (b), (c) dapat ditambahkan pada
jalur (d) prestasi.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB
jalur (d) prestasi.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB
KUOTA PPDB SMP N 1 KISMANTORO
1. Zonasi = 92
2. Afirmasi = 28
2. Afirmasi = 28
3. Perpindahan = 9
4. Prestasi = 55
Jumlah Total 184
PERSYARATAN PPDB
1. Jalur Zonasi
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD;
b. Akta kelahiran;
c. Kartu Keluarga (KK);
Saat
pendaftaran (daring) peserta yang berasal dari domisili Kabupaten wonogiri tidak
perlu
mengunggah dokumen, peserta berasal dari domisili luar Kabupaten
wonogiri harus
mengunggah dokumen huruf ( c )
2. Jalur Afirmasi
a. Ijazah
SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam)
SD;
b. Akta
kelahiran;
c. Kartu
Keluarga (KK);
d. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, misalnya: Kartu Indonesia Pintar, Program
Keluarga Harapan, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial dan sejenisnya.
Saat pendaftaran (daring) peserta tidak perlu
mengunggah dokumen karena data sudah
terintegrasi dalam aplikasi PPDB dengan
Basis Data Terpadu (BDT).
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD;
b. Akta kelahiran;
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan atau
surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan sekolah yang dituju dari kepala sekolah
yang bersangkutan;
Dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran daring
adalah dokumen huruf ( d ) Semua
dokumen tunjukkan (diserahkan) ke
sekolah setelah dinyatakan diterima dan sudah masuk
sekolah.
4. Jalur Prestasi
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
a. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam)
SD;
b. Akta kelahiran;
c. Kartu Keluarga (KK);
d. Bukti peringkat 1, 2 atau 3 dari prestasi nilai rapor kelas IV sampai dengan VI Semester 1
(satu) dan/atau piagam perlombaan;
Dokumen
yang harus diunggah saat pendaftaran daring adalah sertifikat atau piagam
perlombaan (bila memiliki) Semua dokumen ditunjukkan (diserahkan) ke
sekolah setelah
dinyatakan diterima dan sudah masuk sekolah.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Satuan
pendidikan asal (SD dan MI) membantu proses pendaftaran daring lulusannya
sesuai
sekolah yang dituju peserta didik.
sekolah yang dituju peserta didik.
2. Cara
Pendaftaran PPDB SMP daring terpadu:
a. calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan sesuai jalur yang diikuti;
b. calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (http://wonogiri.ppdb-smart.net);
c. calon peserta didik baru melakukan aktivasi/membuat akun untuk pendaftaran PPDB secara daring;
d. calon peserta didik baru mengunggah / upload dokumen yang dipersyaratkan;
e. calon peserta didik baru mengisi formulir (daring) dan memilih maksimal 5 (lima) sekolah tujuan
urut sesuai prioritas pilihan;
urut sesuai prioritas pilihan;
f. calon peserta didik baru menyimpan dan atau mencetak tanda bukti pendaftaran;
g. operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran dan dokumen secara daring;
h. calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara daring di laman situs PPDB
daring (http://wonogiri.ppdb-smart.net).
3. Calon peserta didik memilih (lima) sekolah pilihan yaitu pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima
secara urut sesuai prioritas pilihan.
secara urut sesuai prioritas pilihan.
4. Calon peserta didik jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 5 (lima) sekolah pilihan dalam zona yang
sama.
sama.
5. Calon peserta didik jalur prestasi memilih 5 (lima) sekolah pilihan di dalam dan atau di luar zona.
6. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali memilih 5 (lima) sekolah sesuai tempat
tugas/domisili orang tua/wali.
tugas/domisili orang tua/wali.
7. Calon peserta didik yang akan merubah jalur / pilihan sekolah setelah mendaftar, dapat dilakukan dengan
cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
cara mengajukan perubahan ke sekolah pilihan ke 1 (satu) pada hari dan tanggal yang sama.
8. Calon peserta didik yang sudah melakukan pendaftaran, tetapi telah membatalkan, maka tidak dapat
mendaftar lagi.
TUTORIAL PENDAFTARAN PPDB 2020
mendaftar lagi.
TUTORIAL PENDAFTARAN PPDB 2020
Tutorial Pendaftaran Akun
Tutorial Pendaftaran PPDB
SELEKSI PENERIMAAN
Penerimaan Peserta didik didasarkan kepada :
1. Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Orang tua :
a. Pemenuhan berdasarkan kuota
b. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota didasarkan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan
tempat tinggal dalam zonasi;
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia
peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
b. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota didasarkan
jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah berdasarkan koordinat alamat kantor desa/kelurahan
tempat tinggal dalam zonasi;
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung menggunakan usia
peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
2. Jalur Prestasi
Peringkat Nilai dengan rumus :
a. Jumlah nilai rapor
b. Bonus prestasi
Nilai Akhir = (a) + (b)
Keterangan bonus prestasi :
3. Apabila terjadi kekurangan pada Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi maka untuk pemenuhan kuota jumlah peserta didik SMP N 1 Kismantoro tahun pelajaran 2020/2021 akan diambilkan dari kelebihan kuota pada Jalur Zonasi.
Keterangan :
Jika ada yang belum jelas dan ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Contact Person dibawah ini :
1. Tri Irianto, S.Pd (082227226775)
2. Sunarto, S.Ag, M.PdI (085229170050)
3. Yasin Eko sisworo, S.Pd (081329304873)
Peringkat Nilai dengan rumus :
a. Jumlah nilai rapor
b. Bonus prestasi
Nilai Akhir = (a) + (b)
Keterangan bonus prestasi :
No
|
Tingkat
Kejuaraan
|
Juara
|
||
I
|
II
|
III
|
||
1.
|
Internasional
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
2.
|
Nasional
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
3.
|
Propinsi
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
Langsung diterima
|
4.
|
Kabupaten
|
35
|
30
|
25
|
5.
|
Kecamatan
|
20
|
15
|
10
|
3. Apabila terjadi kekurangan pada Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi maka untuk pemenuhan kuota jumlah peserta didik SMP N 1 Kismantoro tahun pelajaran 2020/2021 akan diambilkan dari kelebihan kuota pada Jalur Zonasi.
Keterangan :
Jika ada yang belum jelas dan ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Contact Person dibawah ini :
1. Tri Irianto, S.Pd (082227226775)
2. Sunarto, S.Ag, M.PdI (085229170050)
3. Yasin Eko sisworo, S.Pd (081329304873)